NEGARA DAN KONSTITUSI
A. KONSTITUSIONALISME
1. Gagasan tentang kontitusionalisme
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang terdiri atas unsur rakyat (penduduk), wilayah dan pemerintah. Pemerintahlah yang menyelenggarakan dan melaksanakan tugas-tugas demi terwujudnya tujuan negara.
Di Negara demokrasi, pemerintah yang baik adalah pemerintah yang menjamin sepenuhnya kepentingan rakyat serta hak-hak dasar rakyat. Upaya mewujudkan pemerintahan yang menjamin hak dasar rakyat serta kekuasaan yang terbatas itu dituangkan dalam suatu aturan bernegara yang umumnya disebut kostitusi(hukum dasar atau undang-undang dasar negara). Konstitusi atau undang-undang dasar negara mengatur dan menetapkan kekuasaan negara sedemikian rupa sehingga kekuasaan pemerintahan negara efektif untuk kepentingan rakyat serta tercegah dari penyalahgunaan kekuasaan.
Gagasan bahwa kekuasaan Negara harus dibatasi serta hak-hak dasar rakyat dijamin dalam suatu konstitusi segera dinamakan konstitusionalisme. Carl J. Friedrich berpendapat “ Konstitusionalisme adalah gagasan bahwa pemerintah merupakan suatu kumpulan aktivitas yang diselenggarakan atas nama rakyat, tetapi yang tunduk pada beberapa pembatasan yang dimaksud untuk memberi jaminan bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah. Pembatasan yang dimaksud termaktub dalam konstitusi. (Taufiqurrohman Syahuri,2004)
Di dalam gagasan konstitusionalisme, isi daripada konstitusi negara bercirikan dua hal pokok, yaitu sebagai berikut :
1. Konstitusi itu membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap warganya.
2. Konstitusi itu menjamin hak-hak dasar dan kebebasan warga Negara.
2. Negara Konstitusional
Setiap Negara memiliki konstitusi sebagai hukum dasar. Namun tidak setiap Negara memiliki undang-undang dasar. Negara konstitusional tidak cukup hanya memiliki konstitusi, tetapi Negara tersebut juga harus menganut gagasan tentang konstitusionalisme. Konstitusionalisme merupakan gagasan bahwa konstitusi suatu Negara harus mampu memberi batasan kekuasaan pemerintahan serta memberi perlindungan pada hak-hak dasar warga Negara.
Negara konstitusional bukan sekedar konsep formal. Negara yang menganut gagasan konstitusionalisme inilah yang disebut Negara konstitusional (Constitutional state).
B. KONSTITUSI NEGARA
1. Pengertian Konstitusi
Konstitusi berasal dari istilah bahasa Prancis “constituer” yang artinya membentuk. Konstitusi bisa berarti pula peraturan dasar (awal) mengenai pembentukan Negara. Kata konstitusi dalam kamus besar bahasa Indonesia diartikan sebagai berikut :
1) segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan;
2) undang-undang dasar suatu Negara.
Pengertian konstitusi dalam praktik dapat berarti lebih luas dari pengertian undang-undang dasar , tetapi ada juga yang menyamakan dengan pengertian undang-undang dasar.
Undang-undang dasar ialah hukum dasar yang tertulis , sedang disamping Undang-Undang Dasar tersebut berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan Negara, meskipun tidak tertulis. Hukum dasar tidak tertulis disebut Konvensi
Terdapat beberapa defenisi konstitusi dari para ahli, yaitu :
a) Herman heller, membagi pengertian konstitusi menjadi tiga :
1. Konstitusi dalam pengertian politik sosiologis. Konstitusi mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan.
2. Konstitusi merupakan satu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat yang selanjutnya dijadikan suatu kesatuan kaidah hukum. Konstitusi dalam hal ini sudah mengandung pengertian yuridis.
3. Konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tinggi yang berlaku dalam suatu Negara.
b) K.C.Wheare mengartikan konstitusi sebagai “keseluruhan system ketatanegaraan dari suatu Negara, berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara”.
Konstitusi dapat diartikan secara luas dan sempit, sebagai berikut :
Konstitusi (hukum dasar) dalam arti luas meliputi hukum dasar tertulis dan tidak tertulis.Ø
Konstitusi (hukum dasar) dalam arti sempit adalah hukum dasarØ tertulis, yaitu undang-undang dasar. Dalam pengertian ini undang-undang dasar merupakan konstitusi atau hukum dasar yang tertulis.
Di Negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional undang-undang dasar mempunyai khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat semena-mena. Hak-hak warga Negara akan lebih dilindungi.
2. Kedudukan Konstitusi
Konstitusi menempati kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan ketatanegaraan suatu Negara karena konstitusi menjadi barometer kehidupan bernegara dan berbangsa yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para pendahulu. Meskipun konstitusi yang ada di dunia ini berbeda-beda baik dalam hal tujuan, bentuk dan isinya, tetapi umumnya mereka mempunyai kedudukan formal yang sama, yaitu sebagai :
• Konstitusi sebagai Hukum Dasar karena ia berisi aturan dan ketentuan tentang hal-hal yang mendasar dalam kehidupan suatu negara
• Konstitusi sebagai Hukum Tertinggi
Konstitusi lazimnya juga diberi kedudukan sebagai hokum tertinggi dalam tata hokum Negara yang bersangkutan.
3. Isi, Tujuan dan Fungsi Konstitusi Negara
Menurut Mirriam Budiarjo dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik, konstitusi atau undang-undang dasar memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1) Organisasi Negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan eksekutif , legislative dan yudikatif. Dalam Negara federal , yaitu masalah pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan pemerintah Negara bagian, prosedur penyelesaian masalah pelanggaran yurisdiksi lembaga Negara.
2) Hak-hak asasi manusia
3) Prosedur mengubah undang-undang dasar
4) Aadakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat-sifat tertentu dari undang-undang dasar. Hal ini untuk mrnghindari terulangnya hal-hal yang telah diatasi dan tidak dikehendaki lagi. Misalnya undang-undang dasar Jerman melarang untuk mengubah sifat federalism sebab bila menjadi unitarisme dikhawatirkan dapat mengembalikan munculnya seorang Hitler.
Selain itu, konstitusi Negara bertujuan menjamin pemenuhan hak-hak daasar warga Negara. Konstitusi Negara memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut (Jimly Asshiddiqie, 2002).
1) Fungsi penentu atau pembatas kekuasaan Negara
2) Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan Negara.
3) Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antara organ dengan warga Negara.
4) Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan ataupun kegiatan penyelnggaraan kekuasaan Negara.
5) Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (dalam demokrasi adalah rakyat) kepada organ Negara.
6) Fungsi simbolik yaitu sebagai sarana pemersatu (symbol of unity), sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan (identitu of nation) serta sebagai center of ceremony.
7) Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat (social control), baik dalam arti sempit yaitu bidang politik dan dalam arti luas mencakup bidang social ekonomi.
8) Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat.
C. UUD 1945 SEBAGAI KONSTITUSI NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Konstitusi Negara Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945 yang untuk pertama kali disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
1. Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia
Dalam sejarahnya, sejak proklamasi 17 Agustus 1945 hingga sekarang di Indonesia telah berlaku tiga macam undang-undang dasar daalam empat periode, yaitu sebagai berikut :
a. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 berlaku UUD 1945. UUD 1945 terdiri dari bagian pembukaan, batang tubuh (16 bab), 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan, 2 ayat Aturan Tambahan dan bagian penjelasan.
b. Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 berlaku UUD RIS. UUD RIS terdiri atas 6 bab, 197 pasal dan beberapa bagian.
c. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 berlaku UUDS 1950 yang terdiri atas 6 bab, 146 pasal dan beberapa bagian.
d. Periode 5 Juli 1959 – sekarang kembali berlaku UUD 1945.
Khusus untuk periode keempat berlaku UUD 1945 dengan pembagian berikut :
UUD 1945 yang belum diamandemenØ
UUD 1945 yang sudah diamandemenØ
Konstitusi RIS tau UUD RIS 1945 terdiri atas :
a. Mukadimah yang tediri atas 4 alinea
b. Bagian batang tubuh yang terdiri atas 6 bab, 197 pasal dan lampiran.
Beberapa ketentuan pokok dalam UUD RIS 1949 antara lain :
a. Bentuk Negara adalah serikat, sedang bentuk pemerintahan adalah republic.
b. System pemerintahan adalah parlementer . Dalam sisitem pemerintahan ini, kepala pemerintahan dijabat oleh seorang perdana menterei. Perdana Menteri RIS saat itu adalah Moh.Hatta.
2. Proses Amandemen UUD 1945
Amandemen (bahasa inggris: amendment) artinya perubahan.
i. Amandemen pertama terjadi pada Sidang Umum MPR Tahun 1999, Disahkan 19 Oktober 1999
ii. Amandemen kedua terjadi pada Sidang Tahunan MPR, Disahkan 18 Agustus 2000
iii. Amandemen ketiga terjadi pada Sidang Tahunan MPR, Disahkan 10 November 2001
iv. Amandemen keempat terjadi pada Sidang Tahunan MPR, Disahkan 10 Agustus 2002
3. Isi Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945
Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian yang penting dalam konstitusiv Negara Indonesia. Pembukaan UUD 1945 berisi 4 alinea sebagai pernyataan luhur bangsa Indonesia.
Alinea pertama berisi pernyataan objektif adanya penjajahan terhadapv Indonesia. Selanjutnya mengandung pernyataan subjektif bangsa Indonesia bahwa penjajahan harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Alinea kedua berisi pernyataan bahwa perjuangan yang dilakukan bangsav Indonesia selama ini telah mampu menghasilkan kemerdekaan.
Alinea ketiga mengandung makna adanya motivasi spiritual bangsa Indonesiav
Alinea keempat berisi langkah-langkah sebagai kelanjutan dalam bernegara.v
D. SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
Sistem ketatanegaraan Indonesia menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut :
Bentuk Negara adalah kesatuanv
Secara teori, ada dua klasifikasi bentuk Negara yaitu bentuk Negara serikat atau federal dan bentuk Negara kesatuan. Negara federal adalah Negara yang bersusunan jamak, artinya Negara yang di dalamnya masih terdapat Negara yang disebut Negara bagian.
Negara kesatuan adalah Negara yang bersusunan tunggal. Negara kesatuan dengan asas desentralisasi menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah-daerah yang ada di wilayah Negara tersebut.
Bentuk pemerintahan adalah republikv
Secara teoritis , ada dua klasifikasi bentuk pemerintahan di era modern, yaitu republik dan monarki atau kerajaan. Bentuk Negara Indonesia pernah mengalami perubahan , yaitu dari Negara kesatuan menjadi Negara serikat. Adapun untuk bentuk pemerintahan, Indonesia belum pernah berubah menjadi Negara kerajaan atau monarki. Sekarang ini bangsa Indonesia telah sepakat bahwa perihal bentuk Negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republic tidak ada perubahan.
Sistem pemerintahan adalah presidensiilv
System pemerintahan disebut presidensiil apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif.
Dalam sisitem pemerintahan presidensiil , badan eksekutif dan legislative memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam system pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah.
Adapun ciri-ciri system pemerintahan presidensiil adalah sebagai berikut :
a) Penyelenggara Negara berada di tangan presiden. Presiden adalah kepala Negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau oleh suatu dewan/majelis.
b) Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Cabinet bertanggung jawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen/legislative.
c) Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen. Hal ini karena presiden tidak dipilih oleh parlemen.
d) Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam system parlementer.
e) Parlemen memiliki kekuasaan legislative dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
f) Presiden tidak berada di bawah pengawasan langsung parlemen.
Sistem politik adalah demokrasi atau kedaulatan rakyat.v
Sistem politik yang dianut Negara Indonesia adalah system politik demokrasi. Adapun system politik disebut demokrasi apabila kewenangan pemerintah terhadap kehidupan warga Negara amat terbatas. Pemerintah Negara tidak turut campur atas semua aspek kehidupan warganya. Warga Negara dapat mengatur sendiri kehidupannya.
SIstem politik dikatakan demokrasi bilamana negara menganut prinsip-prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan bernegara.
A. KONSTITUSIONALISME
1. Gagasan tentang kontitusionalisme
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang terdiri atas unsur rakyat (penduduk), wilayah dan pemerintah. Pemerintahlah yang menyelenggarakan dan melaksanakan tugas-tugas demi terwujudnya tujuan negara.
Di Negara demokrasi, pemerintah yang baik adalah pemerintah yang menjamin sepenuhnya kepentingan rakyat serta hak-hak dasar rakyat. Upaya mewujudkan pemerintahan yang menjamin hak dasar rakyat serta kekuasaan yang terbatas itu dituangkan dalam suatu aturan bernegara yang umumnya disebut kostitusi(hukum dasar atau undang-undang dasar negara). Konstitusi atau undang-undang dasar negara mengatur dan menetapkan kekuasaan negara sedemikian rupa sehingga kekuasaan pemerintahan negara efektif untuk kepentingan rakyat serta tercegah dari penyalahgunaan kekuasaan.
Gagasan bahwa kekuasaan Negara harus dibatasi serta hak-hak dasar rakyat dijamin dalam suatu konstitusi segera dinamakan konstitusionalisme. Carl J. Friedrich berpendapat “ Konstitusionalisme adalah gagasan bahwa pemerintah merupakan suatu kumpulan aktivitas yang diselenggarakan atas nama rakyat, tetapi yang tunduk pada beberapa pembatasan yang dimaksud untuk memberi jaminan bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah. Pembatasan yang dimaksud termaktub dalam konstitusi. (Taufiqurrohman Syahuri,2004)
Di dalam gagasan konstitusionalisme, isi daripada konstitusi negara bercirikan dua hal pokok, yaitu sebagai berikut :
1. Konstitusi itu membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap warganya.
2. Konstitusi itu menjamin hak-hak dasar dan kebebasan warga Negara.
2. Negara Konstitusional
Setiap Negara memiliki konstitusi sebagai hukum dasar. Namun tidak setiap Negara memiliki undang-undang dasar. Negara konstitusional tidak cukup hanya memiliki konstitusi, tetapi Negara tersebut juga harus menganut gagasan tentang konstitusionalisme. Konstitusionalisme merupakan gagasan bahwa konstitusi suatu Negara harus mampu memberi batasan kekuasaan pemerintahan serta memberi perlindungan pada hak-hak dasar warga Negara.
Negara konstitusional bukan sekedar konsep formal. Negara yang menganut gagasan konstitusionalisme inilah yang disebut Negara konstitusional (Constitutional state).
B. KONSTITUSI NEGARA
1. Pengertian Konstitusi
Konstitusi berasal dari istilah bahasa Prancis “constituer” yang artinya membentuk. Konstitusi bisa berarti pula peraturan dasar (awal) mengenai pembentukan Negara. Kata konstitusi dalam kamus besar bahasa Indonesia diartikan sebagai berikut :
1) segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan;
2) undang-undang dasar suatu Negara.
Pengertian konstitusi dalam praktik dapat berarti lebih luas dari pengertian undang-undang dasar , tetapi ada juga yang menyamakan dengan pengertian undang-undang dasar.
Undang-undang dasar ialah hukum dasar yang tertulis , sedang disamping Undang-Undang Dasar tersebut berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan Negara, meskipun tidak tertulis. Hukum dasar tidak tertulis disebut Konvensi
Terdapat beberapa defenisi konstitusi dari para ahli, yaitu :
a) Herman heller, membagi pengertian konstitusi menjadi tiga :
1. Konstitusi dalam pengertian politik sosiologis. Konstitusi mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan.
2. Konstitusi merupakan satu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat yang selanjutnya dijadikan suatu kesatuan kaidah hukum. Konstitusi dalam hal ini sudah mengandung pengertian yuridis.
3. Konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tinggi yang berlaku dalam suatu Negara.
b) K.C.Wheare mengartikan konstitusi sebagai “keseluruhan system ketatanegaraan dari suatu Negara, berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara”.
Konstitusi dapat diartikan secara luas dan sempit, sebagai berikut :
Konstitusi (hukum dasar) dalam arti luas meliputi hukum dasar tertulis dan tidak tertulis.Ø
Konstitusi (hukum dasar) dalam arti sempit adalah hukum dasarØ tertulis, yaitu undang-undang dasar. Dalam pengertian ini undang-undang dasar merupakan konstitusi atau hukum dasar yang tertulis.
Di Negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional undang-undang dasar mempunyai khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat semena-mena. Hak-hak warga Negara akan lebih dilindungi.
2. Kedudukan Konstitusi
Konstitusi menempati kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan ketatanegaraan suatu Negara karena konstitusi menjadi barometer kehidupan bernegara dan berbangsa yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para pendahulu. Meskipun konstitusi yang ada di dunia ini berbeda-beda baik dalam hal tujuan, bentuk dan isinya, tetapi umumnya mereka mempunyai kedudukan formal yang sama, yaitu sebagai :
• Konstitusi sebagai Hukum Dasar karena ia berisi aturan dan ketentuan tentang hal-hal yang mendasar dalam kehidupan suatu negara
• Konstitusi sebagai Hukum Tertinggi
Konstitusi lazimnya juga diberi kedudukan sebagai hokum tertinggi dalam tata hokum Negara yang bersangkutan.
3. Isi, Tujuan dan Fungsi Konstitusi Negara
Menurut Mirriam Budiarjo dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik, konstitusi atau undang-undang dasar memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1) Organisasi Negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan eksekutif , legislative dan yudikatif. Dalam Negara federal , yaitu masalah pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan pemerintah Negara bagian, prosedur penyelesaian masalah pelanggaran yurisdiksi lembaga Negara.
2) Hak-hak asasi manusia
3) Prosedur mengubah undang-undang dasar
4) Aadakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat-sifat tertentu dari undang-undang dasar. Hal ini untuk mrnghindari terulangnya hal-hal yang telah diatasi dan tidak dikehendaki lagi. Misalnya undang-undang dasar Jerman melarang untuk mengubah sifat federalism sebab bila menjadi unitarisme dikhawatirkan dapat mengembalikan munculnya seorang Hitler.
Selain itu, konstitusi Negara bertujuan menjamin pemenuhan hak-hak daasar warga Negara. Konstitusi Negara memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut (Jimly Asshiddiqie, 2002).
1) Fungsi penentu atau pembatas kekuasaan Negara
2) Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan Negara.
3) Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antara organ dengan warga Negara.
4) Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan ataupun kegiatan penyelnggaraan kekuasaan Negara.
5) Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (dalam demokrasi adalah rakyat) kepada organ Negara.
6) Fungsi simbolik yaitu sebagai sarana pemersatu (symbol of unity), sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan (identitu of nation) serta sebagai center of ceremony.
7) Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat (social control), baik dalam arti sempit yaitu bidang politik dan dalam arti luas mencakup bidang social ekonomi.
8) Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat.
C. UUD 1945 SEBAGAI KONSTITUSI NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Konstitusi Negara Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945 yang untuk pertama kali disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
1. Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia
Dalam sejarahnya, sejak proklamasi 17 Agustus 1945 hingga sekarang di Indonesia telah berlaku tiga macam undang-undang dasar daalam empat periode, yaitu sebagai berikut :
a. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 berlaku UUD 1945. UUD 1945 terdiri dari bagian pembukaan, batang tubuh (16 bab), 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan, 2 ayat Aturan Tambahan dan bagian penjelasan.
b. Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 berlaku UUD RIS. UUD RIS terdiri atas 6 bab, 197 pasal dan beberapa bagian.
c. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 berlaku UUDS 1950 yang terdiri atas 6 bab, 146 pasal dan beberapa bagian.
d. Periode 5 Juli 1959 – sekarang kembali berlaku UUD 1945.
Khusus untuk periode keempat berlaku UUD 1945 dengan pembagian berikut :
UUD 1945 yang belum diamandemenØ
UUD 1945 yang sudah diamandemenØ
Konstitusi RIS tau UUD RIS 1945 terdiri atas :
a. Mukadimah yang tediri atas 4 alinea
b. Bagian batang tubuh yang terdiri atas 6 bab, 197 pasal dan lampiran.
Beberapa ketentuan pokok dalam UUD RIS 1949 antara lain :
a. Bentuk Negara adalah serikat, sedang bentuk pemerintahan adalah republic.
b. System pemerintahan adalah parlementer . Dalam sisitem pemerintahan ini, kepala pemerintahan dijabat oleh seorang perdana menterei. Perdana Menteri RIS saat itu adalah Moh.Hatta.
2. Proses Amandemen UUD 1945
Amandemen (bahasa inggris: amendment) artinya perubahan.
i. Amandemen pertama terjadi pada Sidang Umum MPR Tahun 1999, Disahkan 19 Oktober 1999
ii. Amandemen kedua terjadi pada Sidang Tahunan MPR, Disahkan 18 Agustus 2000
iii. Amandemen ketiga terjadi pada Sidang Tahunan MPR, Disahkan 10 November 2001
iv. Amandemen keempat terjadi pada Sidang Tahunan MPR, Disahkan 10 Agustus 2002
3. Isi Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945
Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian yang penting dalam konstitusiv Negara Indonesia. Pembukaan UUD 1945 berisi 4 alinea sebagai pernyataan luhur bangsa Indonesia.
Alinea pertama berisi pernyataan objektif adanya penjajahan terhadapv Indonesia. Selanjutnya mengandung pernyataan subjektif bangsa Indonesia bahwa penjajahan harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Alinea kedua berisi pernyataan bahwa perjuangan yang dilakukan bangsav Indonesia selama ini telah mampu menghasilkan kemerdekaan.
Alinea ketiga mengandung makna adanya motivasi spiritual bangsa Indonesiav
Alinea keempat berisi langkah-langkah sebagai kelanjutan dalam bernegara.v
D. SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
Sistem ketatanegaraan Indonesia menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut :
Bentuk Negara adalah kesatuanv
Secara teori, ada dua klasifikasi bentuk Negara yaitu bentuk Negara serikat atau federal dan bentuk Negara kesatuan. Negara federal adalah Negara yang bersusunan jamak, artinya Negara yang di dalamnya masih terdapat Negara yang disebut Negara bagian.
Negara kesatuan adalah Negara yang bersusunan tunggal. Negara kesatuan dengan asas desentralisasi menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah-daerah yang ada di wilayah Negara tersebut.
Bentuk pemerintahan adalah republikv
Secara teoritis , ada dua klasifikasi bentuk pemerintahan di era modern, yaitu republik dan monarki atau kerajaan. Bentuk Negara Indonesia pernah mengalami perubahan , yaitu dari Negara kesatuan menjadi Negara serikat. Adapun untuk bentuk pemerintahan, Indonesia belum pernah berubah menjadi Negara kerajaan atau monarki. Sekarang ini bangsa Indonesia telah sepakat bahwa perihal bentuk Negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republic tidak ada perubahan.
Sistem pemerintahan adalah presidensiilv
System pemerintahan disebut presidensiil apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif.
Dalam sisitem pemerintahan presidensiil , badan eksekutif dan legislative memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam system pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah.
Adapun ciri-ciri system pemerintahan presidensiil adalah sebagai berikut :
a) Penyelenggara Negara berada di tangan presiden. Presiden adalah kepala Negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau oleh suatu dewan/majelis.
b) Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Cabinet bertanggung jawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen/legislative.
c) Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen. Hal ini karena presiden tidak dipilih oleh parlemen.
d) Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam system parlementer.
e) Parlemen memiliki kekuasaan legislative dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
f) Presiden tidak berada di bawah pengawasan langsung parlemen.
Sistem politik adalah demokrasi atau kedaulatan rakyat.v
Sistem politik yang dianut Negara Indonesia adalah system politik demokrasi. Adapun system politik disebut demokrasi apabila kewenangan pemerintah terhadap kehidupan warga Negara amat terbatas. Pemerintah Negara tidak turut campur atas semua aspek kehidupan warganya. Warga Negara dapat mengatur sendiri kehidupannya.
SIstem politik dikatakan demokrasi bilamana negara menganut prinsip-prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan bernegara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar