Minggu, 20 Desember 2015

Hubungan Hukum Islam dan Hak Asasi Manusia



A. Pengertian Hukum Islam
Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama Islam. Jika berbicara tentang hukum, yang terlintas dalam pikiran adalah peraturan-peraturan atau seperangkat norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, baik peraturan atau norma itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat maupun peraturan atau norma yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa. Bentuknya ada yang berupa hukum tidak tertulis seperti hukum Adat, ada juga yang berupa hukum tertulis dalam peraturan perundang-undangan seperti hukum Barat.
Adapun konsepsi hukum Islam, dasar dan kerangka hukumnya ditetapkan oleh Allah. Hukum tersebut tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan benda dalam masyarakat, tetapi juga hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan manusia lain dalam masyarakat, dan hubungan manusia dengan benda serta alam sekitarnya.
Perkataan hukum yang dipergunakan sekarang dalam bahasa Indonesia berasal dari kata “hukm” dalam bahasa Arab. Artinya norma atau kaidah yakni, ukuran, patokan, pedoman yang dipergunakan untuk menilai tingkah laku atau perbuatan manusia dan benda. Hubungan antara perkataan “hukum” dalam bahasa Indonesia tersebut dengan “hukm” dalam pengertian norma dalam bahasa Arab itu, sangat erat sekali. Setiap peraturan, apapun macam dan sumbernya mengandung norma atau kaidah sebagai intinya. Dalam ilmu hukun Islam, kaidah itu disebut hukm. Itulah sebabnya maka di dalam perkataan sehari-hari orang berbicara tentang hukum suatu benda atau perbuatan. Yang dimaksud adalah patokan, tolak ukur, ukuran atau kaidah mengenai perbuatan atau benda itu.1

B. Pengertian Hak Asasi Manusia
Secara historis, Hak Asasi Manusia berasal dari gagasan tentang hak-hak alami (natural rights), dan hak-hak alami ini sering dihubungkan dengan konsep hukum alam (natural law), sebagaimana yang dikemukakan oleh John Lock (1632-1705). Namun, dalam bentuknya seperti sekarang, HAM ini bermula dari “Declaration of Independence” Amerika Serikat pada tahun 1776 dan ”Declaration des Droits L’Homme et du Citoyen” (Deklarasi Hak-hak Manusia dan Warganegara) Perancis pada tahun 1789. Hak Asasi Manusia yang pada dasarnya bersifat moral dan bukan politis ini menjadi hal yang penting lagi setelah Perang Dunia II dengan lahirnya “Universal Declaration of Human Rights”  pada 10 Desember 1948.
Sejak itu konsep HAM kemudian berkembang, tidak hanya berkaitan dengan hak-hak politik dan sipil secara tradisional, tetapi juga dengan hak-hak ekonomi dan sosial, dengan meratifikasi tiga persetujuan, yakni International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights; International Covenant in Civil and Political Rights; and Optional Protocol to the International Covenant in Civil and Political Rights. Gagasan HAM semula muncul sebagai penolakan campur tangan terhadap kepentingan individu, terutama yang dilakukan oleh Negara, yang disebut negative rights. Namun, dalam perkembangannya, HAM juga diinterpretasikan sebagai pemberi legitimasi kepada pemerintah untuk membantu mencukupikebutuhan rakyat, yang disebut positive rights.
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

C.  Hubungan Hukum Islam dan Hak Asasi Manusia
Menurut ajaran Islam semua manusia adalah sama derajatnya, ketinggian derajat manusia dihitung dari bermanfaat atau tidaknya seseorang bagi dirinya, masyarakat, agama dan bangsanya. Selain itu, tingginya derajat seseorang dalam Islam dilihat dari kualitas ibadah yang dilaksanakannya. Suatu ibadah yang dilaksanakan dengan baik dan benar dapat memberikan ketenangan hati bagi dirinya sendiri, sehingga iman dan takwa dalam hatinya bertambah kuat dan keinginannya untuk berbuat jahat semakin terkikis. Dalam ajaran Islam, iman dan takwa seperti inilah yang menjadi standar bagi tingginya derajat seseorang, bukan dari keturunan dan status yang diperolehnya.2
Dalam Islam, perdebatan tentang HAM biasanya berkisar tentang kesesuaiannya dengan ajaran Islam. hal ini terjadi karena, dalam banyak hal, tidak bisa dilepaskan dari kenyataan bahwa konsep-konsep itu berkembang dari dunia Barat yang sering dihadapkan dengan dunia timur (Islam). modernisasi yang dialami oleh dunia Islam, di antaranya bermula dari interaksi Islam dan peradaban Barat modern. Karena itu, tidak mengherankan ketika muncul sejumlah pendapat mengenai hak asasi manusia ini ketika dihubungkan dengan Islam dan Barat. Sebagian pendapat menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah sebuah konsep modern yang sama sekali tidak memiliki akar dalam tradisi Islam. Hak asasi manusia adalah ciptaan Barat, dan dengan demikian masyarakat diluar Barat modern tidak memiliki konsep hak asasi ini. Di sisi lain, ada pendapat yang sangat bertentangan dengan pendapat ini, yang mengatakan bahwa Islam tidak harus mengadopsi hak asasi manusia, karena pada dasarnya konsep itu merupakan bentuk lain imperalisme Barat.  Di antara dua pendapat ekstrem ini, terdapat pandangan yang meyakini bahwa Islam memiliki konsep hak asasi manusia yang sesuai dengan hak asasi manusia modern yang diperkenalkan oleh Barat itu. Sehingga secara formal-konseptual, menurut pandangan ini, hak asasi manusia memang lahir di Barat, tetapi bukan berarti Islam tidak memilikinya.
Dalam konsep Islam seseorang hanya mempunyai kewajiban-kewajiban kepada Allah karena ia harus mematuhi hukum-Nya. Namun secara paradoks, di dalam tugas-tugas inilah terletak semua hak dan kemerdekaannya. Manurut ajaran Islam, manusia mengakui hak-hak dari manusia lain, karena hal ini merupakan sebuah kewajiban yang dibebankan oleh hukum agama untuk mematuhi Allah.3 oleh karena itu, hak asasi manusia dalam Islam tidak semata-mata menekankan kepada hak asasi manusia saja, akan tetapi hak-hak itu dilandasi kewajiban asasi manusia untuk mengabdi kepada Allah sebagai Penciptanya.

D. Hak Asasi Manusia Menurut Konsep Islam
Para ulama muslim mendefinisikan masalah-masalah dalam kitab Fiqh yang disebut sebagai  Ad-Dharurat Al-Khams, dimana ditetapkan bahwa tujuan akhir syari’ah Islam adalah menjaga akal, agama, jiwa, kehormatan dan harta benda manusia. Nabi saw. telah menegaskan hak-hak ini dalam suatu pertemuan besar internasional, yaitu pada haji wada’. Dari Abu Umamah bin Tsa’labah, Nabi saw. bersabda: “Barangsiapa merampas hak seorang muslim, maka dia telah berhak masuk neraka dan haram masuk surga.” Seorang lelaki bertanya: “Walaupun itu sesuatu yang kecil, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Walaupun hanya sebatang kayu arak.” (HR. Muslim)
Islam berbeda dengan sistem lain dalam hal bahwa hak-hak manusia sebagai hamba Allah tidak boleh diserahkan dan bergantung kepada penguasa dan undang-undangnya. Tetapi semua harus mengacu pada hukum Allah. Sampai kepada soal shadaqah tetap dipandang sebagaimana hal-hal besar lain.

1.      Hak-hak Alamiah
Hak-hak alamiah manusia telah diberikan kepada seluruh umat manusia sebagai makhluk yang diciptakan dari unsur yang sama dan dari sumber yang sama pula (QS. 4:1,  3:195).

a.       Hak Hidup
Allah menjamin kehidupan, diantaranya dengan mearang pembunuhan dan meng-qishas pembunuh (QS. 5:32, 2:179). Bahkan hak mayit pun dijaga oleh Alah.

b.      Hak Kebebasan Beragama dan Kebebasan Pribadi
Kebebasan pribadi adalah hak paling asasi bagi manusia, dan kebebasan paling suci adalah kebebasan beragama dan menjalankan agamanya, selama tidak mengganggu hak-hak orang lain.
Untuk menjamin kebebasan kelompok, masyarakat dan antar Negara, Allah memerintahkan memerangi kelompok yang berbuat aniaya terhadap kelompok lain (QS. 49:9). Begitu pula hak beribadah kalangan non-muslim.
Sedangkan dalam masalah sipil dan kehidupan pribadi bagi mereka diatur syari’at Islam dengan syarat mereka bersedia menerimanya sebagai undang-undang.

c.       Hak Bekerja
Islam tidak hanya menempatkan bekerja sebagai hak, tetapi juga kewajiban. Bekerja merupakan kehormatan yang perlu dijamin. Dan Islam juga menjamin hak pekerja.

2.      Hak Hidup
Islam melindungi segala hak yang diperoleh manusia yang disyari’atkan oleh Allah. Diantara hak-hak ini adalah:

a.       Hak Pemilikan
Islam menjamin hak pemilikan yang sah dan mengharamkan penggunaan cara apapun untuk mendapatkan harta orang lain yang bukan haknya. Oleh karena ituah Islam melarang riba dan setiap upaya yang merugikan hajat manusia. Islam juga melarang penipuan dan perniagaan. Islam juga melarang pencabutan hak milik yang didapatkan dari usaha yang halal, kecuali untuk kemaslahatan umum dan mewajibkan pembayaran ganti yang setimpal bagi pemiliknya.

b.      Hak Berkeluarga
Allah menjadikan perkawinan sebagai sarana mendapatkan ketentraman. Bahkan Allah memerintahkan para wali mengawinkan orang-orang yang bujangan di bawah perwaliannya (QS. 24:32). Allah menentukan hak dan kewajiban sesuai dengan fithrah yang telah diberikan pada diri manusia dan sesuai dengan beban yang dipikul individu. Pada tingkat Negara dan keluarga menjadi kepemimpinan pada kepala keluarga yaitu kaum laki-laki. Inilah yang dimaksudkan sebagai kelebihan laki-laki atas wanita (QS. 4:34). Tetapi dalam hak dan kewajiban masing-masing memiliki beban yang sama.

c.       Hak Keamanan
Dalam Islam, keamanan tercermin dalam jaminan keamanan mata pencaharian dan jaminan keamanan jiwa serta harta benda. Diantara jenis keamanan adalah dilarangnya memasuki rumah tanpa izin (QS. 24:27). Jika warga Negara tidak memiliki tempat tinggal, Negara berkewajiban menyediakan baginya. Termasuk keamanan dalam Islam adalah member tunjangan kepada fakir miskin, anak yatim dan yang membutuhkannya. Bagi para terpidana mempunyai jaminan keamanan untuk tidak disiksa atau diperlakukan semena-mena.


d.      Hak Keadilan
Diantara hak setiap orang adalah hak mengikuti aturan syari’ah dan diberi putusan hukum sesuai dengan syari’ah (QS. 4:79). Merupakan hak setiap orang untuk meminta perlindungan kepada penguasa yang sah yang dapat memberikan perlindungan dan membelanya dari bahaya. Termasuk hak setiap orang untuk mendapatkan pembelaan dan juga mempunyai kewajiban membela hak orang lain dengan kesadarannya. Tidak dibenarkan mengambil hak orang lain untuk membela dirinya atas nama apapun.

e.       Hak Saling Membela dan Mendukung
Kesempurnaan iman diantaranya ditunjukkan dengan menyampaikan hak kepada pemiliknya sebaik mungkin, dan saling tolong-menolong dalam membela hak dan mencegah kedzaliman. Bahkan Rasul melarang sikap mendiamkan sesame muslim, memutus hubungan relasi dan saling berpaling muka.

f.       Hak Keadilan dan Persamaan
Allah mengutus Rasulullah untuk melakukan perubahan social dengan mendeklarasikan persamaan dan keadilan bagi seluruh umat manusia. Manusia seluruhnya sama di mata hukum.

Dari paparan diatas sudah jelas Islam sangat menjunjung tinggi HAM dalam hubungan antar manusia meskipun dibatasi oleh hubungan dengan Tuhan karena prinsip dalam Islam bahwa hak yang dipunyainya adalah pemberian Tuhan semata-mata (La Haula Wala Quwwata, tiada kekuatan selain dari Allah).


E. Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Negara-negara Islam seringkali mengalami tuduhan sebagai Negara yang banyak melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Dengan sendirinya, secara implicit maupun eksplisit, tuduhan mengarah kepada ajaran Islam. bahwa Islam adalah agama yang tidak memberikan perhatian dan perlindungan pada hak asasi manusia. Seperti yang kita ketahui, Negara Indonesia termasuk kedalam Negara Islam karena dominasi warga negaranya yang beragama Islam. Kasus pelanggaran HAM yang baru-baru saja terjadi di Indonesia adalah kasus penyiksaan pembantu rumah tangga oleh majikannya di daerah Medan, Sumatera Utara. Kali ini majikan yang berkewarganegaraan Indonesia ini tega menyiksa para pembantu rumah tangga yang berkewarganegaraan sama pula. Hampir seluruh tubuhnya mengalami luka-luka akibat disiksa. Entah faktor apa yang menjadi alasan untuk majikan ini menyiksa pembantunya, bahkan sampai mengahabisi nyawanya. Padahal para pembantu itu mengaku sudah bertahun-tahun tidak mendapatkan gaji. Pelanggaran seperti ini tentunya sudah mencapai kategori pelanggaran HAM berat.
Dari fenomena tersebut, seringkali masyarakat menghubungkannya dengan Islam. Apalagi pelaku penyiksaan ini beragama Islam. Secara konseptual, Islam memiliki seperangkat doktrin yang mendukung tegaknya hak asasi manusia. Hanya saja, ketika masuk ke dalam kerangka kebijakan politik tertentu, Islam mengalami reduksi besar besaran. Sayangnya, reduksi terhadap doktrin dasar Islam itu seringkali mengatasnamakan Islam. Lagipula, pergulatan Islam dengan situasi kemasyarakatan tertentu menjadi faktor yang kadang dilupakan dalam membaca pelanggaran hak asasi manusia yang berlangsung di Negara-negara muslim, termasuk Indonesia.
Jika dikembalikan kepada ajaran dasar Islam, tidak diragukan lagi tindakan penyalahgunaan dan penelantaran hak-hak pekerja seperti itu merupakan pelanggaran. Persoalannya, ketika sudah berbicara tentang kepentingan politik dan ekonomi, Islam seringkali dijadikan tameng untuk membenarkan dan melindungi tindakan-tindakan tertentu yang oleh Islam justru dilarang. Maka haruslah dipahami Islam sebagai sebuah ajaran universal dan ideal dengan implementasi atas ajaran Islam yang bersifat partikular, lokal dan tak jarang bersifat tandensius.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar