A. Pengertian Hukum Islam
Hukum Islam adalah
hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama Islam. Jika berbicara
tentang hukum, yang terlintas dalam pikiran adalah peraturan-peraturan atau
seperangkat norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, baik
peraturan atau norma itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam
masyarakat maupun peraturan atau norma yang dibuat dengan cara tertentu dan
ditegakkan oleh penguasa. Bentuknya ada yang berupa hukum tidak tertulis
seperti hukum Adat, ada juga yang berupa hukum tertulis dalam peraturan
perundang-undangan seperti hukum Barat.
Adapun konsepsi hukum
Islam, dasar dan kerangka hukumnya ditetapkan oleh Allah. Hukum tersebut tidak
hanya mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan benda dalam masyarakat,
tetapi juga hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan dirinya
sendiri, hubungan manusia dengan manusia lain dalam masyarakat, dan hubungan
manusia dengan benda serta alam sekitarnya.
Perkataan hukum yang
dipergunakan sekarang dalam bahasa Indonesia berasal dari kata “hukm” dalam
bahasa Arab. Artinya norma atau kaidah yakni, ukuran, patokan, pedoman yang
dipergunakan untuk menilai tingkah laku atau perbuatan manusia dan benda.
Hubungan antara perkataan “hukum” dalam bahasa Indonesia tersebut dengan “hukm”
dalam pengertian norma dalam bahasa Arab itu, sangat erat sekali. Setiap
peraturan, apapun macam dan sumbernya mengandung norma atau kaidah sebagai
intinya. Dalam ilmu hukun Islam, kaidah itu disebut hukm. Itulah sebabnya maka
di dalam perkataan sehari-hari orang berbicara tentang hukum suatu benda atau
perbuatan. Yang dimaksud adalah patokan, tolak ukur, ukuran atau kaidah
mengenai perbuatan atau benda itu.1
B. Pengertian Hak Asasi Manusia
Secara historis, Hak
Asasi Manusia berasal dari gagasan tentang hak-hak alami (natural rights), dan hak-hak alami ini sering dihubungkan dengan
konsep hukum alam (natural law),
sebagaimana yang dikemukakan oleh John Lock (1632-1705). Namun, dalam bentuknya
seperti sekarang, HAM ini bermula dari “Declaration
of Independence” Amerika Serikat pada tahun 1776 dan ”Declaration des Droits L’Homme et du Citoyen” (Deklarasi Hak-hak
Manusia dan Warganegara) Perancis pada tahun 1789. Hak Asasi Manusia yang pada
dasarnya bersifat moral dan bukan politis ini menjadi hal yang penting lagi
setelah Perang Dunia II dengan lahirnya “Universal
Declaration of Human Rights” pada 10
Desember 1948.
Sejak itu konsep HAM
kemudian berkembang, tidak hanya berkaitan dengan hak-hak politik dan sipil
secara tradisional, tetapi juga dengan hak-hak ekonomi dan sosial, dengan
meratifikasi tiga persetujuan, yakni International
Covenant on Economic, Social and Cultural Rights; International Covenant in
Civil and Political Rights; and Optional Protocol to the International Covenant
in Civil and Political Rights. Gagasan HAM semula muncul sebagai penolakan
campur tangan terhadap kepentingan individu, terutama yang dilakukan oleh
Negara, yang disebut negative rights.
Namun, dalam perkembangannya, HAM juga diinterpretasikan sebagai pemberi
legitimasi kepada pemerintah untuk membantu mencukupikebutuhan rakyat, yang
disebut positive rights.
Hak Asasi Manusia
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang
demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
C. Hubungan Hukum Islam dan Hak Asasi Manusia
Menurut ajaran Islam
semua manusia adalah sama derajatnya, ketinggian derajat manusia dihitung dari
bermanfaat atau tidaknya seseorang bagi dirinya, masyarakat, agama dan
bangsanya. Selain itu, tingginya derajat seseorang dalam Islam dilihat dari
kualitas ibadah yang dilaksanakannya. Suatu ibadah yang dilaksanakan dengan
baik dan benar dapat memberikan ketenangan hati bagi dirinya sendiri, sehingga
iman dan takwa dalam hatinya bertambah kuat dan keinginannya untuk berbuat
jahat semakin terkikis. Dalam ajaran Islam, iman dan takwa seperti inilah yang
menjadi standar bagi tingginya derajat seseorang, bukan dari keturunan dan
status yang diperolehnya.2
Dalam Islam, perdebatan
tentang HAM biasanya berkisar tentang kesesuaiannya dengan ajaran Islam. hal
ini terjadi karena, dalam banyak hal, tidak bisa dilepaskan dari kenyataan
bahwa konsep-konsep itu berkembang dari dunia Barat yang sering dihadapkan
dengan dunia timur (Islam). modernisasi yang dialami oleh dunia Islam, di
antaranya bermula dari interaksi Islam dan peradaban Barat modern. Karena itu,
tidak mengherankan ketika muncul sejumlah pendapat mengenai hak asasi manusia
ini ketika dihubungkan dengan Islam dan Barat. Sebagian pendapat menyatakan
bahwa hak asasi manusia adalah sebuah konsep modern yang sama sekali tidak
memiliki akar dalam tradisi Islam. Hak asasi manusia adalah ciptaan Barat, dan
dengan demikian masyarakat diluar Barat modern tidak memiliki konsep hak asasi
ini. Di sisi lain, ada pendapat yang sangat bertentangan dengan pendapat ini,
yang mengatakan bahwa Islam tidak harus mengadopsi hak asasi manusia, karena
pada dasarnya konsep itu merupakan bentuk lain imperalisme Barat. Di antara dua pendapat ekstrem ini, terdapat
pandangan yang meyakini bahwa Islam memiliki konsep hak asasi manusia yang
sesuai dengan hak asasi manusia modern yang diperkenalkan oleh Barat itu.
Sehingga secara formal-konseptual, menurut pandangan ini, hak asasi manusia
memang lahir di Barat, tetapi bukan berarti Islam tidak memilikinya.
Dalam konsep Islam
seseorang hanya mempunyai kewajiban-kewajiban kepada Allah karena ia harus
mematuhi hukum-Nya. Namun secara paradoks, di dalam tugas-tugas inilah terletak
semua hak dan kemerdekaannya. Manurut ajaran Islam, manusia mengakui hak-hak
dari manusia lain, karena hal ini merupakan sebuah kewajiban yang dibebankan
oleh hukum agama untuk mematuhi Allah.3 oleh karena itu, hak asasi
manusia dalam Islam tidak semata-mata menekankan kepada hak asasi manusia saja,
akan tetapi hak-hak itu dilandasi kewajiban asasi manusia untuk mengabdi kepada
Allah sebagai Penciptanya.
D. Hak Asasi Manusia Menurut Konsep Islam
Para ulama muslim
mendefinisikan masalah-masalah dalam kitab Fiqh yang disebut sebagai Ad-Dharurat Al-Khams, dimana
ditetapkan bahwa tujuan akhir syari’ah Islam adalah menjaga akal, agama, jiwa,
kehormatan dan harta benda manusia. Nabi saw. telah menegaskan hak-hak ini
dalam suatu pertemuan besar internasional, yaitu pada haji wada’. Dari Abu
Umamah bin Tsa’labah, Nabi saw. bersabda: “Barangsiapa
merampas hak seorang muslim, maka dia telah berhak masuk neraka dan haram masuk
surga.” Seorang lelaki bertanya: “Walaupun
itu sesuatu yang kecil, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Walaupun hanya sebatang kayu arak.” (HR.
Muslim)
Islam
berbeda dengan sistem lain dalam hal bahwa hak-hak manusia sebagai hamba Allah
tidak boleh diserahkan dan bergantung kepada penguasa dan undang-undangnya.
Tetapi semua harus mengacu pada hukum Allah. Sampai kepada soal shadaqah tetap
dipandang sebagaimana hal-hal besar lain.
1.
Hak-hak Alamiah
Hak-hak alamiah manusia
telah diberikan kepada seluruh umat manusia sebagai makhluk yang diciptakan
dari unsur yang sama dan dari sumber yang sama pula (QS. 4:1, 3:195).
a.
Hak Hidup
Allah menjamin kehidupan, diantaranya dengan mearang
pembunuhan dan meng-qishas pembunuh (QS. 5:32, 2:179). Bahkan hak mayit pun
dijaga oleh Alah.
b.
Hak Kebebasan
Beragama dan Kebebasan Pribadi
Kebebasan pribadi adalah hak paling asasi bagi
manusia, dan kebebasan paling suci adalah kebebasan beragama dan menjalankan
agamanya, selama tidak mengganggu hak-hak orang lain.
Untuk menjamin kebebasan kelompok, masyarakat dan
antar Negara, Allah memerintahkan memerangi kelompok yang berbuat aniaya
terhadap kelompok lain (QS. 49:9). Begitu pula hak beribadah kalangan
non-muslim.
Sedangkan dalam masalah sipil dan kehidupan pribadi
bagi mereka diatur syari’at Islam dengan syarat mereka bersedia menerimanya
sebagai undang-undang.
c.
Hak Bekerja
Islam tidak hanya menempatkan bekerja sebagai hak,
tetapi juga kewajiban. Bekerja merupakan kehormatan yang perlu dijamin. Dan
Islam juga menjamin hak pekerja.
2.
Hak Hidup
Islam melindungi segala
hak yang diperoleh manusia yang disyari’atkan oleh Allah. Diantara hak-hak ini
adalah:
a.
Hak Pemilikan
Islam menjamin hak pemilikan yang sah dan
mengharamkan penggunaan cara apapun untuk mendapatkan harta orang lain yang
bukan haknya. Oleh karena ituah Islam melarang riba dan setiap upaya yang
merugikan hajat manusia. Islam juga melarang penipuan dan perniagaan. Islam
juga melarang pencabutan hak milik yang didapatkan dari usaha yang halal,
kecuali untuk kemaslahatan umum dan mewajibkan pembayaran ganti yang setimpal
bagi pemiliknya.
b.
Hak Berkeluarga
Allah menjadikan perkawinan sebagai sarana
mendapatkan ketentraman. Bahkan Allah memerintahkan para wali mengawinkan
orang-orang yang bujangan di bawah perwaliannya (QS. 24:32). Allah menentukan
hak dan kewajiban sesuai dengan fithrah yang telah diberikan pada diri manusia
dan sesuai dengan beban yang dipikul individu. Pada tingkat Negara dan keluarga
menjadi kepemimpinan pada kepala keluarga yaitu kaum laki-laki. Inilah yang
dimaksudkan sebagai kelebihan laki-laki atas wanita (QS. 4:34). Tetapi dalam
hak dan kewajiban masing-masing memiliki beban yang sama.
c.
Hak Keamanan
Dalam Islam, keamanan tercermin dalam jaminan
keamanan mata pencaharian dan jaminan keamanan jiwa serta harta benda. Diantara
jenis keamanan adalah dilarangnya memasuki rumah tanpa izin (QS. 24:27). Jika
warga Negara tidak memiliki tempat tinggal, Negara berkewajiban menyediakan
baginya. Termasuk keamanan dalam Islam adalah member tunjangan kepada fakir
miskin, anak yatim dan yang membutuhkannya. Bagi para terpidana mempunyai
jaminan keamanan untuk tidak disiksa atau diperlakukan semena-mena.
d.
Hak Keadilan
Diantara hak setiap orang adalah hak mengikuti
aturan syari’ah dan diberi putusan hukum sesuai dengan syari’ah (QS. 4:79). Merupakan
hak setiap orang untuk meminta perlindungan kepada penguasa yang sah yang dapat
memberikan perlindungan dan membelanya dari bahaya. Termasuk hak setiap orang
untuk mendapatkan pembelaan dan juga mempunyai kewajiban membela hak orang lain
dengan kesadarannya. Tidak dibenarkan mengambil hak orang lain untuk membela
dirinya atas nama apapun.
e.
Hak Saling
Membela dan Mendukung
Kesempurnaan iman diantaranya ditunjukkan dengan
menyampaikan hak kepada pemiliknya sebaik mungkin, dan saling tolong-menolong dalam
membela hak dan mencegah kedzaliman. Bahkan Rasul melarang sikap mendiamkan
sesame muslim, memutus hubungan relasi dan saling berpaling muka.
f.
Hak Keadilan dan
Persamaan
Allah mengutus Rasulullah untuk melakukan perubahan
social dengan mendeklarasikan persamaan dan keadilan bagi seluruh umat manusia.
Manusia seluruhnya sama di mata hukum.
Dari
paparan diatas sudah jelas Islam sangat menjunjung tinggi HAM dalam hubungan
antar manusia meskipun dibatasi oleh hubungan dengan Tuhan karena prinsip dalam
Islam bahwa hak yang dipunyainya adalah pemberian Tuhan semata-mata (La Haula
Wala Quwwata, tiada kekuatan selain dari Allah).
Negara-negara Islam
seringkali mengalami tuduhan sebagai Negara yang banyak melakukan pelanggaran
hak asasi manusia. Dengan sendirinya, secara implicit maupun eksplisit, tuduhan
mengarah kepada ajaran Islam. bahwa Islam adalah agama yang tidak memberikan
perhatian dan perlindungan pada hak asasi manusia. Seperti yang kita ketahui,
Negara Indonesia termasuk kedalam Negara Islam karena dominasi warga negaranya
yang beragama Islam. Kasus pelanggaran HAM yang baru-baru saja terjadi di
Indonesia adalah kasus penyiksaan pembantu rumah tangga oleh majikannya di
daerah Medan, Sumatera Utara. Kali ini majikan yang berkewarganegaraan
Indonesia ini tega menyiksa para pembantu rumah tangga yang berkewarganegaraan
sama pula. Hampir seluruh tubuhnya mengalami luka-luka akibat disiksa. Entah
faktor apa yang menjadi alasan untuk majikan ini menyiksa pembantunya, bahkan
sampai mengahabisi nyawanya. Padahal para pembantu itu mengaku sudah
bertahun-tahun tidak mendapatkan gaji. Pelanggaran seperti ini tentunya sudah
mencapai kategori pelanggaran HAM berat.
Dari fenomena tersebut,
seringkali masyarakat menghubungkannya dengan Islam. Apalagi pelaku penyiksaan
ini beragama Islam. Secara konseptual, Islam memiliki seperangkat doktrin yang
mendukung tegaknya hak asasi manusia. Hanya saja, ketika masuk ke dalam
kerangka kebijakan politik tertentu, Islam mengalami reduksi besar besaran.
Sayangnya, reduksi terhadap doktrin dasar Islam itu seringkali mengatasnamakan
Islam. Lagipula, pergulatan Islam dengan situasi kemasyarakatan tertentu
menjadi faktor yang kadang dilupakan dalam membaca pelanggaran hak asasi
manusia yang berlangsung di Negara-negara muslim, termasuk Indonesia.
Jika dikembalikan
kepada ajaran dasar Islam, tidak diragukan lagi tindakan penyalahgunaan dan
penelantaran hak-hak pekerja seperti itu merupakan pelanggaran. Persoalannya,
ketika sudah berbicara tentang kepentingan politik dan ekonomi, Islam
seringkali dijadikan tameng untuk membenarkan dan melindungi tindakan-tindakan
tertentu yang oleh Islam justru dilarang. Maka haruslah dipahami Islam sebagai
sebuah ajaran universal dan ideal dengan implementasi atas ajaran Islam yang
bersifat partikular, lokal dan tak jarang bersifat tandensius.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar