KEBERADAAN DAN
FUNGSI BAHASA INDONESIA
I.
Keberadaan
Bahasa Indonesia
Bahasa
Indonesia adalah bahasa yang paling penting di kawasan Republik Indonesia, seperti
tercantum pada ikrar ketiga Sumpah Pemuda 1928 yang berbunyi Kami putra-putri Indonesia mrnjunjung bahasa
persatuan, bahasa Indonesia. Ini berarti bahwa bahasa Indonesia
berkedudukan sebagai bahasa nasional, kedudukannya berada di atas bahasa-bahasa
daerah. Pada Undang-Undang Dasar 1945, juga tercantum pasal khusus di Bab XV
Pasal 36 yang berbunyi Bahasa negara
ialah bahasa Indonesia. Dapat disimpulkan bahwa ada dua macam kedudukan
bahasa Indonesia, yaitu bahasa Indonesia berkedudukan sebagai bahasa nasional sesuai dengan Sumpah
Pemuda 1928, dan bahasa Indonesia berkedudukan sebagai bahasa negara sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
II.
Fungsi Bahasa
Indonesia
Seperti
yang tercantum pada Sumpah Pemuda 1928, bahasa Indonesia berkedudukan sebagai
bahasa nasional, yang memiliki fungsi sebagai berikut:
1. Lambang
Kebanggaan Nasional
Bahasa
Indonesia mencerminkan nilai-nilai sosial budaya yang mendasari rasa
kebangsaan. Melalui bahasa Indonesia bangsa Indonesia menyatakan harga diri dan
nilai-nilai budaya yang dijadikan pegangan hidup.
2. Lambang
Identitas Nasional
Derajat
bahasa Indonesia sama dengan bendera dan negara Indonesia. Di dalam
melaksanakan fungsinya, bahasa Indonesia harus memiliki ciri khas sehingga
serasi dengan lambang-lambang kebangsaan yang lain.
3. Alat
Pemersatu Bangsa
Bahasa
Indonesia mampu menyatukan berbagai suku bangsa yang ada di Indonesia agar
saling memiliki keserasian hidup sebagai bangsa yang bersatu tanpa harus
meninggalkan identitas suku, budaya serta latar belakang bahasa daerah yang
bersangkutan.
4. Alat
Penghubung Antardaerah dan Antarbudaya
Dengan
bahasa Indonesia, kita dapat mengadakan talimarga atau komunikasi dengan
suku-suku bangsa yang menghuni kawasan Indonesia.
Selain
fungsinya sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia dalam UUD 1945 juga berfungsi
sebagai bahasa negara, yang memiliki fungsi sebagai berikut:
1. Bahasa
Resmi Negara
Sebagai
bahasa resmi kenegaraan, bahasa Indonesia dipakai di dalam segala upacara,
peristiwa, dan kegiatan kenegaraan baik dalam bentuk lisan maupun dalam bentuk
tulisan.
2. Bahasa
Pengantar di dalam Dunia Pendidikan
Sejak
bangsa Indonesia diproklamasikan sebagai negara (17 Agustus 1945), bahasa
Indonesia telah digunakan sebagai pengantar dalam dunia pendidikan menggantikan
bahasa Belanda, kecuali di TK dan tiga tahun SD, penggunaan bahasa daerah belum
sama sekali dapat dihilangkan, mengingat bahasa Indonesia masih dianggap
sebagai bahasa kedua.
3. Alat
Penghubung pada Tingkat Nasional
Bahasa
Indonesia bukan saja dipakai sebagai alat talimarga antardaerah dan antarsuku,
melainkan juga sebagai alat talimarga di dalam masyarakat yang sama latar
belakang sosial budaya dan bahasa.
4. Alat
Pengembangan Kebudayaan Nasional, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Di
dalam hubungan ini, bahasa Indonesia adalah satu-satunya alat yang memungkinkan
kita membina dan mengembangkan kebudayaan nasional. Penyebaran ilmu dan
teknologi juga dilaksanakan dengan menggunakan bahasa Indonesia.
SUMBER:
1. Arifin,
E. Zainal. 2006. “Cermat Berbahasa Indonesia”. Jakarta: Akademika Pressindo.
2. Rahayu,
Minto. 2007. “Bahasa Indonesia di Perguruan Tinggi”. Jakarta: Grasindo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar