Minggu, 13 Desember 2015

BAGAIMANA KEBERADAAN DAN FUNGSI BAHASA INDONESIA?



KEBERADAAN DAN FUNGSI BAHASA INDONESIA
I.          Keberadaan Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia adalah bahasa yang paling penting di kawasan Republik Indonesia, seperti tercantum pada ikrar ketiga Sumpah Pemuda 1928 yang berbunyi Kami putra-putri Indonesia mrnjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Ini berarti bahwa bahasa Indonesia berkedudukan sebagai bahasa nasional, kedudukannya berada di atas bahasa-bahasa daerah. Pada Undang-Undang Dasar 1945, juga tercantum pasal khusus di Bab XV Pasal 36 yang berbunyi Bahasa negara ialah bahasa Indonesia. Dapat disimpulkan bahwa ada dua macam kedudukan bahasa Indonesia, yaitu bahasa Indonesia berkedudukan sebagai bahasa nasional sesuai dengan Sumpah Pemuda 1928, dan bahasa Indonesia berkedudukan sebagai bahasa negara sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.

II.       Fungsi Bahasa Indonesia
Seperti yang tercantum pada Sumpah Pemuda 1928, bahasa Indonesia berkedudukan sebagai bahasa nasional, yang memiliki fungsi sebagai berikut:
1.      Lambang Kebanggaan Nasional
Bahasa Indonesia mencerminkan nilai-nilai sosial budaya yang mendasari rasa kebangsaan. Melalui bahasa Indonesia bangsa Indonesia menyatakan harga diri dan nilai-nilai budaya yang dijadikan pegangan hidup.
2.      Lambang Identitas Nasional
Derajat bahasa Indonesia sama dengan bendera dan negara Indonesia. Di dalam melaksanakan fungsinya, bahasa Indonesia harus memiliki ciri khas sehingga serasi dengan lambang-lambang kebangsaan yang lain.


3.      Alat Pemersatu Bangsa
Bahasa Indonesia mampu menyatukan berbagai suku bangsa yang ada di Indonesia agar saling memiliki keserasian hidup sebagai bangsa yang bersatu tanpa harus meninggalkan identitas suku, budaya serta latar belakang bahasa daerah yang bersangkutan.
4.      Alat Penghubung Antardaerah dan Antarbudaya
Dengan bahasa Indonesia, kita dapat mengadakan talimarga atau komunikasi dengan suku-suku bangsa yang menghuni kawasan Indonesia.

Selain fungsinya sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia dalam UUD 1945 juga berfungsi sebagai bahasa negara, yang memiliki fungsi sebagai berikut:
1.      Bahasa Resmi Negara
Sebagai bahasa resmi kenegaraan, bahasa Indonesia dipakai di dalam segala upacara, peristiwa, dan kegiatan kenegaraan baik dalam bentuk lisan maupun dalam bentuk tulisan.
2.      Bahasa Pengantar di dalam Dunia Pendidikan
Sejak bangsa Indonesia diproklamasikan sebagai negara (17 Agustus 1945), bahasa Indonesia telah digunakan sebagai pengantar dalam dunia pendidikan menggantikan bahasa Belanda, kecuali di TK dan tiga tahun SD, penggunaan bahasa daerah belum sama sekali dapat dihilangkan, mengingat bahasa Indonesia masih dianggap sebagai bahasa kedua.
3.      Alat Penghubung pada Tingkat Nasional
Bahasa Indonesia bukan saja dipakai sebagai alat talimarga antardaerah dan antarsuku, melainkan juga sebagai alat talimarga di dalam masyarakat yang sama latar belakang sosial budaya dan bahasa.
4.      Alat Pengembangan Kebudayaan Nasional, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Di dalam hubungan ini, bahasa Indonesia adalah satu-satunya alat yang memungkinkan kita membina dan mengembangkan kebudayaan nasional. Penyebaran ilmu dan teknologi juga dilaksanakan dengan menggunakan bahasa Indonesia.

SUMBER:
1.      Arifin, E. Zainal. 2006. “Cermat Berbahasa Indonesia”. Jakarta: Akademika Pressindo.
2.      Rahayu, Minto. 2007. “Bahasa Indonesia di Perguruan Tinggi”. Jakarta: Grasindo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar